Makalah Profesi Keguruan PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS GURU

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang
Kemajuan dunia pendidikan di tentukan oleh segenap pemangku pendidikan. Pendidiakan bukan urusan semata belaka melainkan semua pihak harus peduli, ada kesadaran dari partisipasi dan akhirnya ada tangung jawab dari semua pihak untuk membangun dunia pendidikan berkualitas.

Dalam pendidikan, yang paling ditekankan adalah prosesnya, karena pendidikan merupakan suatu proses pertumbuhan dan perkembangan yang berlangsung dari diri peserta didik karena itu pendidikan sangat menekankan pada proses, maka sebagai pendidik kita harus mengetahui bahwa tumpuan utama pendidikan ada pada pendidikan dan peserta didik.

Pendidikan merupakan proses pendewasaan bagi anak didik dan sebagai media pengembangan segenap potensi yang dimiliki sehingga pada akhirnya anak didik mampu mewujudkan cita-cita yang diinginkan. Dalam proses pendidikan Peserta didik sangat memerlukan pertolongan dari seorang guru dalam bentuk bimbingan, pembalajaran atau pelatihan supaya rohaninya (fikir, rasa, karsa, cipta dan budi nurani) berkembang dan jasmaninya (fisik dan panca indra) tumbuh sehat. Disitulah urgensi keberadaan guru sangat dipentingkan.

Guru sebagai tenaga inti kependidikan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan potensi peserta didik secara maksimal dan membangun pertumbuhan yang dapat menunjang perkembangan peserta didik. Dengan demikian, guru harus memiliki modal dasar penting dalam mengarahkan peserta didik untuk mencapai yang diharapkan baik perkembangan ranah afektif, kognetif dan psikomotoriknya


1.2.Rumusan Masalah
a. Jelaskan Pengertian PGRI?
b. Bagaimana Visi dan Misi PGRI?
c. Apa Tujuan PGRI?
d. Bagaimana Peranan PGRI dalam meningkatkan kualitas guru
e. Bagaimana Upaya PGRI dalam meningkatkan kualitas guru

1.3.Tujuan
a. Mengetahui Pengertian PGRI
b. Mengetahui Visi dan Misi PGRI
c. Mengetahui Tujuan PGRI
d. Mengetahui Peranan PGRI dalam meningkatkan kualitas guru
e. Mengetahui Upaya PGRI dalam meningkatkan kualitas guru



BAB II
PEMBAHASAN 


2.1. Pengertian PGRI 
PGRI merupakan wadah tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Melalui PGRI, sesama anggota mengembangkan profesinya, berjuang memecahkan masalah untuk anggota dengan tanpa henti dan meningkatkan kesejahteraan anggota untuk kejayaan PGRI dan PGRI Membina, mengarahkan dan melindungi PGRI dan anggotanya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

2.2. Visi dan Misi PGRI

a. Visi PGRI
Visi PGRI adalah Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat”. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.

b. Misi PGRI : 

Misi PGRI antara lain :
1. Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
2. Mensukseskan Pembangunan Nasional
3. Memajukan Pendidikan Nasional
4. Meningkatkan Profesionalitas Guru
5. Meningkatkan Kesejahteraan Guru

PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945. PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusahaselalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Kementrian Pendidikan Nasional PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

2.3. Tujuan PGRI :
a. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

b. Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional.

c. Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

2.4. Peranan PGRI dalam Meningkatkan Kualitas Guru 
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan meksimal. Atau dengan kata lain, guru dituntut memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987). Sebagai organisasi perjuangan, maka peran yang diemban PGRI berpijak pada tiga hal, yaitu sebagai :


1. Pemikir
Dalam posisi ini, peran yang dilaksanakan PGRI adalah melakukan kajian-kajian akademis, empirik-kontekstual mengenai pengelolaan pendidikan, dengan berbagai variabel di dalamnya, misalnya SDM pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya. Hasil dari kegiatan ini, ke depannya PGRI akan berperan sebagai penggagas dan penghasil konsep-konsep pengelolaan pendidikan secara inovatif.

2. Penyeimbang pola kemitraan
Era otonomi daerah, pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara otonom oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai evaluasi dan pengembangan. Dalam konteks ini, peran PGRI adalah sebagai penyeimbang pola kemitraan dengan pemerintah kabupaten/ kota dalam mengawal dan mengembangkan pengelolaan pendidikan secara profesional.

3. Penekan
Maksud penekan di sini bukan menekan tanpa rasional yang jelas, akan tetapi PGRI berperan sebagai pihak yang menjembatani aktualisasi permasalahan, potensi, dan harapan para guru di lapangan untuk direalisasikan oleh kabupaten/kota.

Sebagai organisasi profesi, peran yang harus dikembangkan PGRI ke depan, antara lain:
1. Memperjuangkan harkat, martabat, dan karir guru.
2. Meningkatkan kemampuan SDM anggota.
3. Menjamin terwujudnya pertanggungjawaban publik profesi guru, dimana output dari profesi guru harus jelas yakni melayani kebutuhan hak-hak pendidikan bagi masyarakat.

PGRI sebagai organisasi profesi ini dimaksudkan untuk meningkatkan sikap profesionalisme, loyalitas, dedikasi guru sebagai anggota utama PGRI. Dengan meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru akan berdampak positif terhadap kinerja dan prestasi guru. Pada akhirnya juga akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan peserta didiknya sebagai kontribusinya dalam kegiatan pembangunan bangsa. Prestasi kerja guru ini semakin penting, karena merupakan wujud dari harkat dan martabat guru yang mulia dalam mengabdi pada kemanusiaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.

PGRI sebagai organisasi profesi melakukan pengabdian pada pemerintah dan masyarakat dengan berpijak pada kerangka sistem pendidikan nasional, terfokus dalam memperjuangkan harkat dan martabat guru, terdepan dalam mewujudkan profesionalisme guru serta terpanggil untuk ikut aktif membantu pemerintah meningkatkan profesionalisme guru Indonesia. Sebagai organisasi ketenagakerjaan, PGRI telah dan akan terus berjuang untuk memfasilitasi terwujudnya hak-hak guru sebagai pekerja profesional. Wujud dari upaya tersebut, PGRI Pusat telah melakukan kerjasama dengan lembaga internasional di bidang ketenagakerjaan, terlibat aktif dalam perumusan Undang-Undang Guru, dll.

2.5. Upaya PGRI dalam meningkatkan kualitas guru 
Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai ‘hidden currickulum’ atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran.

Untuk mengatasi masalah kualitas SDM guru, PGRI harus melakukan berbagai upaya edukatif, di antaranya:

1. Menyelenggarakan berbagai diklat bagi para guru sesuai dengan perkembangan kebijakan dan inovasi di bidang pengelolaan pendidikan.
2. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk program bantuan subsidi (Beasiswa) bagi para guru yang melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.

Untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan skenario yang jelas, yaitu :
1. Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru.
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan ‘upah minimum’. Kebijakan “upah minimun” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.
Lima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah;
a. Bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
b. Bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
c. Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
d. Bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan
e. Bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.

Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.

2. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialih tugaskan ke Profesi Lain.

Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

a. mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan.
b. guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.

Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.
3. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta sistem penjamin mutu pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.

4. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path).
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan mantap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.

5. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan.
Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara inergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.

Kriteria-kriteria kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi:
  • Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
  • Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
  • Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
PGRI adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dalam mengembangkan tugas keprofesiannya guru tidak dapat berdiri sendiri, guru tidak akan memperoleh perlindungan dan bantuan hokum, guru tidak akan memeroleh hak-haknya sebagai guru dan guru tidak dapat mengembangkan kualifikasi pendidikannya tanpa adnya sinergi dengan organisasi profesinya.


PGRI sebagai organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak guru sebagai petugas profesi. Sebagai anggota PGRI guru juga berhak mendapatkan perlakuan tanggung jawab dari PGRI. Adapun hak-hak guru yang menjadi tanggung jawab PGRI adalah sebagai berikut: Guru sebagai anggota dari PGRI berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan hukum, hak untuk diperjuangkan nasib dan kesejahterannya, mengawal dalam meningkatkan keprofesionalannya, serta mendukung setiap guru dalam meningkatkan kualifikasi pendidikannya. Dalam hal ini PGRI harus berpartisipasi aktif sebagai organisasi profesi dan bertanggung jawab ikut secara aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak guru sebagai bentuk partisipasi aktif PGRI adalah tugas dan tanggung jawab PGRI sebagai organisasi Profesi untuk meningkatkan profesionalisme guru.PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan . 

PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan kepada Kementrian Pendidikan Nasional, PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

B. Saran
Kepada organisasi yang menaungi aktifitas guru, Khusunya PGRI agar lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru dapat maksimal dalam menjalankan tugas secara profesional serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.

DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Jakarta : Depdiknas
R. Iyeng Wiraputra. Aneka Masalah Pendidikan dan Kepemimpinan Fakultas Ilmu Pendidikan . IKIP Bandung, 1982
Sugeng Santoso, Problematik Pendidikan dan Cara Pemecahannya.Jakarta Kreasi Pena Gading, 2000
Sanusi. Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan.PPS IKIP Bandung, 1990
Soebagioatmodiwiryo.Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta : PT. Ardadizya-Jaya, 2000
Uzer Usman, M. 2006. Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, , Cet. Ke-20. 

Author:

Facebook Comment