Makalah Hak Cipta

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau mengandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 200.

Harus diakui bahwa penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas para pencipta lagu menurun dari tahun ke tahun. Industri rekaman Indonesia dipenuhi dengan lagu-lagu bertema cinta, dengan lirik yang serupa dan melodi yang hampir sama. Ketika komunitas pencipta lagu terbawa arus industri seperti ini, kreativitas dan kualitas ciptaan lagu menjadi tidak penting. Bagi mereka, musik pop tidak lebih dari sekedar hiburan.

Seiring berjalannya waktu, trend penciptaan lagu itu menjadi terabaikan, padahal disitulah ukuran yang sebenarnya penentu eksistensi Hak Cipta berikut pengakuan Hak Moralnya. Banyak sekali peniruan dan penjiplakan ciptaan lagu karea trend selera pop masyarakat dapat menjadi hal yang biasa dan tidak ada yang mempersoalkannya. Dapat kita lihat berarti masih lemahnya hokum Hak Cipta juga Hak Moralnya.

B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana penjelasan HKI?
2) Bagaimana sanski pidana Hak Cipta?

C. Tujuan
1) Untuk mengetahui tentang HKI.

2) Untuk mengetahui sanksi pidana Hak Cipta.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian HKI

Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).

2. Prinsip-primsip HKI
a. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

b. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

3. Cabang- Cabang HKI
1. Hak cipta (copy right)

Hak cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya) bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).

Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak bisa secara lisan harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau dengan akta notaris. Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jendral HKI atau orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak pencipta dibagi 2, yaitu:
  • Hak ekonomi (economi right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait.
  • Hak moral ( moral right) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli warisnya dalam pencipta telah meninggal dunia.
2. Hak paten (patent)
Hak paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atau hasil invensi dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melakukan invensinya atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanaknnya. Dasar hukumunya yaitu UU No. 24 tahun 2001 tentang paten.

3) Hak merek (trademark)

Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.

Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
a) Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
· Adanya daya pembeda
· Keaslian (originality)

b) Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
· Permohonan dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
· Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:

10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
  1. Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
  2. Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
  3. Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
  4. Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
  5. UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
  6. Menganut asas pendaftar pertama.
  7. Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
  8. Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
  9. Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
  10. Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.

Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.

Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta lagu Wali Band adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan rekaman suara antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.

B. Saran

disarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Sehingga negara Indonesia ini dapat mencapai tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya dalam segala bidang.

DAFTAR PUSTAKA
https://cahyosaputro94.wordpress.com/2014/04/12/tugas-1-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
https://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/04/09/makalah-tentang-hak-kekayaan-intelektual-kasus-merek-yang-tidak-bisa-didaftarkan-dan-ditolak-pendaftarannya/

Author:

Facebook Comment