Sistem Perekonomian

BAB V
SISTEM PEREKONOMIAN

Oleh: Prof. Dr. Tulus T.H. Tambunan

5.1 Pengertian Sistem Ekonomi
Menurut Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek; barang-barang ekonomi sebgai objek; serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga-lembaga ekonomi (formal maupun nonformal); cara kerja; mekanisme hubungan; hukum dan peraturan-peraturan perekonomian; serta kaidah dan norma-norma lain (tertulis maupun tidak tertulis); yang dipilih atau diterima atau ditetapkan oleh masyarakat di tempat tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung. Jadi, dalam perangkat kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku, dan etika masyarakat; sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan.


5.2 Sistem-Sistem Ekonomi
A. Sistem Ekonomi Kapitalis

Dalam Sanusi, sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi dimana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual. Adapun tujuan pemilikan secara pribadi ialah untuk memperoleh suatu keuntungan/laba yang cukup besar dari hasil menggunakan kekayaan yang produktif. Jelas sekali bahwa motif mencari keuntungan/laba, bersama-sama dengan lembaga warisan dipupuk oleh hukum perjanjian sebagai mesin kapitalisme yang besar.

Terdapat enam asas yang dapat dilihat sebagai ciri dari sistem ekonomi kapitalis, yaitu sebagai berikut:
1. Hak milik pribadi
2. Kebebasan berusaha dan kebebasan memilih
3. Motif kepentingan sendiri
4. Persaingan
5. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar
6. Peranan terbatas pemerintah.


B. Sistem Ekonomi Sosialis
Seperti yang dijelaskan di Dumairy (1996:32), sistem ekonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis. Bagi kalangan sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar, menyebabkannya tidak mungkin bekerja secara efisien; oleh karena itu, pemerintah atau negara harus turut aktif bermain dalam perekonomian. Satu hal yang penting untuk dicatat berkenaan dengan sistem ekonomi sosialis bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital.

Sistem ekonomi sosialis dapat dibagi dalam dua sub-sistem, yaitu sistem ekonomi sosialis dari Marxis dan sistem ekonomi sosialisme demokrat. Sistem ekonomi sosialis Marxis disebut juga sistem ekonomi komando, di mana seluruh unit ekonomi, baik sebagai produsen, konsumen maupun pekerja, tidak diperkenankan untuk mebgambil keputusan secara sendiri-sendiri yang menyimpang dari komando otoritas tertinggi, yaitu partai.

Dalam sistem ekonomi sosialisme demokrat, seperti yang dianut oleh banyak negara di Eropa Barat (terutam Jerman), maka dapat dikatakan bahwa kekuasaan otoritas tertinggi jauh berkurang. Dalam sistem ini, di satu pihak ada kebebasan individu seperti dalam sistem ekonomi kapitalis.

Menurut Mubyarto (2000) berdasarkan pengalaman di Jerman, terdapat enam kriteria sistem ekonomi sosialisme demokrat atau sistem ekonomi pasar sosial (SEPS) yaitu:
  1. Ada kebebasan individu dan sekaligus kebijaksanaan perlindungan usaha, persaingan diantara perusahaan-perusahaan kecil maupun menengah harus dikembangkan.
  2. Prinsip-prinsip kemerataan sosial menjadi tekad warga masyarakat.
  3. Kebijakan siklus bisnis dan kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi.
  4. Kebijaksanaan pertumbuhan menciptakan kerangka hukum dan prasarana (sosial) yang terkait dengan pembangunan ekonomi
  5. Kebijaksanaan struktural; dan
  6. Konformitas pasar dan persaingan.

C. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah sistem yang mengandung beberapa elemen dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Sanusi (2000) menjelaskan sistem ekonomi campuran sebagai berikut: “dalam sistem ekonomi campuran di mana kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang berbeda-beda. Ada sistem ekonomi campuran yag mendekati sistem kapitalis/liberalis karena kadar kebebasan yang relatif besar atau persentase dari sistem kapitalisnya sangat besar. Ada pula sistem ekonomi campuran yang mendekati sistem ekonomi sosialis di mana peran kekuasaan pemerintah relatif besar terutama dalam menjalankan berbagai kebijakan ekonomi, moneter/fiskal, dan lain-lain. Di dalam sistem ekonomi campuran, adanya campur tangan pemerintah terutama untuk mengendalikan kehidupan/pertumbuhan ekonomi, akan mencegah adanya konsentrasi yang terlalu besar di tangan satu orang atau kelompok swasta, juga untuk melakukan stabilisasi perekonomian, mengatur tata tertib serta membantu golongan ekonomi lemah”.


5.3 Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem ekonomi apa yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme, sosialisme, atau gabungan dari kedua sistem tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, Dumairy (1996) menegaskan sebagai berikut: “Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistis. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan, bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hal ini diatur dengan tegas oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan pula sosialisme.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa untuk memahami sistem ekonomi apa yang diterapkan di Indonesia paling tidak secara konstitusional (mungkin dalam praktik sehari-harinya sangat berbeda) dan perlu dipahami terlebih dahulu ideologi apa yang dianut oleh Indonesia. Dengan kata lain, kehidupan perekonomian atau sistem ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari prinsip-prinsip dasar dari pembentukan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Seperti yang dijelaskan oleh Sanusi (2000) sebagai berikut. Sistem ekonomi Indonesia yang termasuk sistem ekonomi campuran itu disesuaikan terutama dengan UUD 1945 sebelum diamandemen tahun 2000 yaitu sistem ekonomi pancasila dan ekonomi dengan menitikberatkan pada koperasi terutama pada masa orde lama sebelum tahun 1996 dan hingga kini masih berkembang. Dalam masa pemerintahan Indonesia baru (1999) setelah berjalannya masa reformasi muncul pula istilah ekonomi kerakyatan. Tetapi inipun belum banyak dikenal, karena hingga kini yang masih banyak dikenal masyarakat adalah sistem ekonomi campuran yaitu sistem ekonomi Pancasila, di samping ekonomi yang menitikberatkan kepada peran koperasi dan perekonomian Indonesia.

Ketentuan-ketentuan dasar konstitusional mengenai kehidupan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (sebelum diamandemen) antara lain tercantum dalam pasal-pasal berikut: 27, 33, dan 34 UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pasal 33 dianggap sebagai pasal terpenting (yang belum diamandemen) yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yaitu prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci, pasal 33 menetapkan tiga hal, yaitu sebagai berikut:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasi hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang mengandung yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangakan pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa setiap warga negara (WNI) berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak; dan Pasal 34 menetapkan bahwa kaum masyarakat miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara negara.

Atas desakan sejumlah kalangan ekonom serta era Orde Baru berakhir, maka pada tahun 2000 UUD 45 diamandemen dan hasil dari amandemen tersebut, yaitu revisi dari pasal 33 sesuai ketetapan 10 Agustus 2002 adalah penambahan dua butir pada pasal 33, yang totalnya menjadi 5 butir. Kedua butir tambahan tersebut adalah:
  1. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Namun dalam praktiknya, sistem ekonomi Indonesia dalam beberapa dekade belakangan ini sejak era Orde Baru cenderung semakin kapitalis dan sangat berbeda dengan era Orde Lama atau era Soekarno. Soekarno sebagai Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia, sangat membenci dasar-dasar pemikiran Barat, termasuk sistem ekonomi liberal/kapitalismenya. Soekarno menganggap sistem kapitalisme-liberalisme selama penjajahan Belanda telah benar-benar menyengsarakan rakyat Indonesia, sehingga aliran ini harus dibenci dan diusir dari Indonesia. Menurut Soekarno, untuk mengusir atau mengimbangi kekuatan ekonomi Barat berlandaskan kapitalisme-liberalisme, Indonesia harus menerpakan pemikiran dari Marchaenisme, yaitu Marxisme. Tetapi, pada tahun 1959, paham kapitalisme-liberalisme secara konstitusional ditolak dengan diberlakukannya lagi UUD 1945 sebagai landasan dari sistem ekonomi nasional.

Author:

Facebook Comment